26 Feb 2011

politik luar negeri bebas aktif di era reformasi

  pada sidang umum mpr 1999 mempertegas kembali tentang politik luar negeri indonesia.

 ketetapan mpr nomor empat tahun 1999 tentang gbhn kebijakan huruf c angka 2 tentang hubungan luar negeri dirumuskan sebagai berikut::
1. menegaskan
arah politik luar negeri indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk dan meningkatkan kemandirian bangsa serta kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang mrnyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. menigkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positiv indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadapwarga negara dan kepentingan indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan naional.
4.  meningkatkankualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bindang untuk mengahadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan afta, apec, dan wto.
6. meperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta meerlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ektradisi bagii penyelesaian perkara pidana.
7. meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan aseanuntuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.




Tidak ada komentar: